UMKM: Pengertian dan Perannya

content
Edukasi UMKM

24/12/2021

Anda tentu sudah tidak asing, bukan dengan istilah UMKM? Di sekitar Anda banyak dijumpai UMKM. UMKM merupakan singkatan dari usaha mikro, kecil, menengah. Pemerintah telah menetapkan definisi UMKM yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Lantas, apa perbedaan usaha mikro, kecil, dan menengah?


Usaha mikro

Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam PP tersebut. Usaha mikro memilki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil penjualan tahunan usaha mikro ialah sampai dengan paling banyak Rp2 miliar. Contoh usaha mikro adalah warung kopi, pangkas rambut, dan pedagang di pasar.


Usaha kecil

Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil yang dimaksud dalam PP tersebut.


Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil penjualan tahunan usaha kecil ialah lebih dari Rp2 miliar sampai paling banyak Rp15 miliar. Contoh usaha kecil adalah usaha fotokopi, katering, bengkel, binatu, dan restoran kecil.


Usaha menengah

Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha menengah sebagaimana diatur dalam PP tersebut.


Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil penjualan tahunan usaha menengah ialah lebih dari Rp15 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar.


Dibandingkan usaha mikro dan kecil, usaha menengah sudah memiliki legalitas. Contoh usaha menengah adalah usaha pembuatan roti skala rumahan, toko bangunan, dan restoran besar.


Agar lebih mudah memahami perbedaan usaha mikro, kecil, dan menengah, di bawah ini adalah ringkasannya.


Usaha mikro

SDM: kurang dari 4 orang

Aset: sampai dengan Rp1 miliar

Omzet per tahun: sampai dengan Rp2 miliar 

Halaman: 2 3
TAG:
UMKM
usaha mikro
usaha kecil
usaha menengah